Jumat, 13 Mei 2011

Kriteria Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil


* Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha) atau;
* Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
* Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar;
* Berbentuk badan usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
* Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun serta mempunyai potensi & prospek usaha untuk dikembangkan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar